Putusan Kasus Praperadilan Firli Bahuri PN Jaksel: Ditolak

Putusan Kasus Praperadilan Firli Bahuri PN Jaksel: Ditolak

Portal Solidario – Pada 19 Desember 2023, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Gugatan tersebut diajukan Firli terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, Imelda menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Praperadilan, gugatan praperadilan hanya dapat diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Imelda juga menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli tidak dapat membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Putusan tersebut disambut dengan kekecewaan oleh Firli. Ia menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata kuasa hukum Firli, Maqdir Ismail.

Putusan tersebut juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil dan melanggar hukum.

“Putusan ini sangat mengecewakan. Ini jelas-jelas melanggar hukum,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Putusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak adil dan tidak profesional,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.

Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh penetapan tersangka oleh penyidik. Praperadilan hanya dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan menguji materi pokok perkara.

Dalam kasus Firli Bahuri, penyidik Bareskrim Polri telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Firli Bahuri diduga melakukan Politik pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Firli diduga meminta uang sebesar Rp100 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo agar tidak dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Firli membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku telah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik.