Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta

Portal Solidario – Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran 27,3 kilogram ganja yang hendak diedarkan di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Ganja tersebut dikemas dalam kemasan biji kopi untuk mengelabui petugas.

Penangkapan dua pelaku pengedar ganja berinisial NSH alias A dan ZE alias P berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Tangerang Selatan. Tim kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan pada hari Jumat, 29 Desember 2023.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung besar berisi biji kopi. Namun, kecurigaan mereka muncul karena aroma yang keluar dari karung tersebut tidak seperti aroma kopi pada umumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata di dalam karung-karung tersebut disembunyikan paket-paket ganja yang telah dikemas rapi.

“Totalnya ada 27,3 kilogram ganja yang ditemukan tersembunyi di dalam kemasan biji kopi,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu. “Kedua pelaku mengaku sengaja menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas, namun berkat informasi masyarakat dan kejelian anggota, upaya mereka berhasil digagalkan.”

Ganja tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bogor. Dari pengakuan kedua pelaku, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 50 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 100 juta.

“Nilai ganja ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu. “Dengan berhasilnya penggagalan ini, kita telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.”

Berita terkini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.