PPATK Ungkap Transaksi Ratusan Miliar demi Galang Suara

PPATK Ungkap Transaksi Ratusan Miliar demi Galang Suara

Portal Solidario – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 12 Desember 2023. Surat tersebut berisi informasi tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa terdapat transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Transaksi tersebut dilakukan oleh rekening bendahara parpol dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Berita Terkini Idham mengatakan bahwa KPU akan segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. “Kami akan melakukan verifikasi ke parpol-parpol terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Idham, transaksi keuangan mencurigakan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan pemilu KPU. “Transaksi tersebut diduga digunakan untuk galang suara,” kata Idham.

PPATK sendiri telah berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terkait dengan pemilu. PPATK telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Informasi yang disampaikan oleh PPATK ini tentu menjadi perhatian serius bagi KPU dan masyarakat. KPU harus segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Masyarakat juga harus turut mengawasi proses pemilu agar tetap bersih dan jujur.

Dampak Hukum Transaksi Ratusan Miliar demi Galang Suara

Transaksi ratusan miliar rupiah demi galang suara dapat menjadi dasar hukum bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, transaksi tersebut juga dapat menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) UU Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap parpol yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda paling banyak Rp1 miliar, atau pencabutan hak untuk mengikuti pemilihan umum.

Oleh karena itu, parpol harus berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan selama masa pemilu. Parpol harus memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara transparan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.