Penyumbang Di IKN Akan DIberikan Potongan Pajak Sampai 200 Persen

Penyumbang Di IKN Akan DIberikan Potongan Pajak Sampai 200 Persen

Portal Solidario – Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif perpajakan bagi mereka yang bersedia menyumbang ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insentif tersebut berupa potongan pajak hingga 200 persen.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, insentif perpajakan tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi ekonomi masyarakat dalam pembangunan IKN.

“Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan IKN,” kata Yon Arsal dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2023).

Yon Arsal menjelaskan, insentif perpajakan tersebut akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Insentif tersebut berupa potongan pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh orang pribadi.

“Insentif perpajakan tersebut berupa potongan PPh badan atau PPh orang pribadi,” kata Yon Arsal.

Adapun besaran potongan pajak tersebut, kata Yon Arsal, tergantung pada jenis dan nilai sumbangan yang diberikan.

“Besaran potongan pajak tersebut tergantung pada jenis dan nilai sumbangan yang diberikan,” kata Yon Arsal.

Yon Arsal mencontohkan, jika seseorang menyumbangkan uang sebesar Rp1 miliar, maka ia akan mendapatkan potongan pajak sebesar 100 persen. Artinya, ia tidak perlu membayar pajak atas penghasilannya sebesar Rp1 miliar tersebut.

“Jika seseorang menyumbangkan uang sebesar Rp1 miliar, maka ia akan mendapatkan potongan pajak sebesar 100 persen,” kata Yon Arsal.

Insentif perpajakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut masih dalam proses penyusunan.

“Insentif perpajakan tersebut akan diatur dalam PP,” kata Yon Arsal.

Pemerintah menargetkan pembangunan IKN Nusantara akan rampung pada tahun 2045. Pembangunan IKN Nusantara membutuhkan biaya yang sangat besar, yakni sekitar Rp466 triliun.